“Tebang saja., karena pohon bisa ditanam kembali dan terciptalah hutan yang baru. Ini adalah wujud dari eco illiteracy atau kebodohan ekologis”
Belum genap tiga bulan lalu Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim. Dalam siaran resminya, pemerintah Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengambil peran dalam upaya menahan laju pemanasan global.
Tapi, apa yang terjadi minggu kemarin tampaknya meruntuhkan komitmen itu. Tanggal 4 Februari 2008 Pemerintah Indonesia mengeluarkan blunder dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.






